Hukum Air

Sebagaimana telah dikemukakan di postingan terdahulu bahwa air terbagi menjadi 2 bagian. Pembagian ini ditujukan untuk mengetahui air mana yang boleh digunakan untuk bersuci atau beribadah. Jadi tidak sembarang air yang bisa dipakai secara ilmu fiqih. Atau jika dikiaskan untuk zat cair lainnya seperti minyak kelapa, susu dan lainnya untuk mengetahui bisa atau tidaknya zat cair tersebut

Pembagian Air

Air, dalam ibadah umat Islam, merupakan materi yang sangat diperlukan. Betapa tidak, sebelum shalat, memegang Al Quran, istinja dan aktifitas ibadah lainnya yang memerlukan wudlu, tentu saja memerlukan air sebagai sarana untuk bersuci.


Secara garis besar, dalam fiqih, air terbagi menjadi 2 bagian.
1. Air sedikit.
2. Air banyak.

Definisi air sedikit adalah air yang kurang

Masalah Niat

Ada beberapa hal yang perlu dibahas dalam niat.


Hakikat atau definisi niat adalah menyengaja atau bermaksud melakukan suatu hal dibarengi dengan memulai pekerjaan yang dimaksud saat itu juga. Jadi berbeda dengan azam, karena di dalam azam, antara menyengaja rencana dengan praktiknya ada tenggang waktu, jadi tidak berbarengan. Misal Saya akan pergi ke Bandung nanti siang. Dikatakan

Ciri Ciri Balig

Seseorang dikatakan baligh, jika mempunyai salah satu ciri di bawah ini:usianya sudah sempurna menginjak 15 tahun, berdasarkan tahun hijriyyah. keluar air mani baik di laki-laki maupun perempuan, biasanya menginjak umur 9 tahun (hijriyyah).keluarnya haid pada perempuan yang menginjak umur 9 tahun (hijriyyah).Adapun banci, maka ciri balignya adalah harus ada keluarnya mani dan haid dari

Golongan Mustahiq Zakat

Ada 8 golongan orang yang berhak menerima zakat atau istilah lainnya mustahiq zakat.Faqir.Faqir adalah orang yang tidak mempunyai harta ataupun pekerjaan atau mempunyai harta/pekerjaan namun hartanya atau hasil kerjanya tidak bisa mencukupi keperluan hidup sehari-hari bahkan jika dinominalkan, harta yang dihasilkan kurang dari setengahnya dari kebutuhan harian. Misalnya dalam mencukupi kebutuhan