Showing posts with label Fikih. Show all posts
Showing posts with label Fikih. Show all posts

DATANGKAN PERTOLONGAN ALLAH DENGAN SHALAT SUBUH BERJAMAAH

Pencanangan Gerakan Shalat Subuh Berjamaah pada 12 Desember 2016 mendatang dinilai pas. Sebab, Shalat Subuh berjamaah akan mengundang pertolongan Allah SWT.

Aa Gym melihat pas kalau 12 Desember dicanangkan sebagai Gerakan Shalat Subuh Berjamah. Apalagi, Shalat Subuh itu seperti shalat semalam suntuk. ''Aa sangat mendukung semangat itu tetap dipertahankan. Ini akan mengundang pertolongan Allah SWT,'' ungkap Aa Gym, Rabu (7/12).

Gerakan ini harus menjalar ke mana-mana. Shalat subuh harus seperti shalat Jumat. Akan dahsyat keberkahan buat Indonesia kalau bisa begitu.

Tiap masjid harus aktif. Setiap yang bersemangat di Aksi 212 harus jadi penggerak Shalat Subuh berjamaah di masjidnya masing-masing.

Aa Gym menilai, apa yang terjadi pada Aksi Bela Islam III pada 2 Desember 2016 itu murni perbuatan Allah SWT yang tidak terjagkau nalar. Itu fondasi untuk melangkah ke arah lebih baik dalam segala hal, 212 itu aset luar biasa. ''Kalau ada yang melihat itu ancaman, Aa justru melihat ini aset bangsa,'' kata pengasuh Pondok Pesantren Daarut Tauhiid, Bandung itu.

Setelah Gerakan Shalat Subuh Berjamaah, bangun semangat bersedekah, semangat ekonomi, dan media. Kelanjutan gerakan ini sedang dimatangkan dan insha Allah pada 12 Desember akan ada kabar lanjutannya.

Dalam Silaturahim Pasca Aksi Bela Islam III di Masjid Raya Pondok Indah, pada Selasa (6/12), Ketua Gerakan Nasional Pengawal Fatwa MUI (GNPF), Ustaz Bachtiar Nasir, menyampaikan, untuk merawat semangat Aksi 2 Desember (212) dan menjaga persaudaraan, GNPF akan mengadakan Safari Nasional dan Gerakan Shalat Subuh Berjamaah. Gerakan ini akan dimulai pada 12 Desember.

Ia mengajak semua umat Islam untuk juga menggerakkan shalat subuh berjamaah pada 12 Desember di semua masjid. Ini jadi gerakan awal kebangkitan Islam. Gagasan-gagasan yang digulirkan GNPF, kata Ustaz Bachtiar, adalah ide umat dan GNPF hanya menangkap aspirasi. Karena itu GNPF tidak pernah melakukan konferensi pers sebelum menyerap aspirasi umat.

BACAAN NIAT ZAKAT FITRAH

Di setiap datangnya bulan Ramadhan, sebagai umat Islam kita diwajibkan melaksanakan puasa selama satu bulan penuh, kemudian di akhir bulan kita juga diwajibkan membayar Zakat yaitu yang kita sering dengar dengan sebutan Zakat Fitrah. Adapun do'a atau bacaan zakat fitrah yang diucapkan yang ditujukan untuk masing-masing anggota keluarga berbeda-beda, dan berikut kami sampaikan bacaan niat Zakat Fitrah :

1.   Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri
   

Nawaitu an ukhrija zakatal fitri annafsi fardhan lillahi ta�ala

ArtinyaSaya niat mengeluarkan zakat fitrah atas diri saya sendiri, fardu karena Allah Ta�ala

2.   Zakat Fitrah untuk Istri
   Nawaitu an ukhrija zakatal fitri an zaujati fardhan lillahi ta�ala

ArtinyaSaya niat mengeluarkan zakat fitrah atas istri saya, fardu karena Allah Ta�ala

3.   Zakat Fitrah untuk Anak Laki-laki, sebagai contoh namanya Raihan...
Nawaitu an ukhrija zakatal fitri an waladi Raihan fardhan lillahi ta�ala

ArtinyaSaya niat mengeluarkan zakat fitrah atas anak laki-laki saya Raihan, fardu karena Allah Ta�ala

4.   Zakat Fitrah untuk Anak Perempuan, sebagai contoh namanya Syifa ...
Nawaitu an ukhrija zakatal fitri an binti Syifa fardhan lillahi ta�ala

ArtinyaSaya niat mengeluarkan zakat fitrah atas anak perempuan saya Syifa, fardu karena Allah Ta�ala

5.    Zakat Fitrah untuk Orang lain atau sodara laki-laki, sebagai contoh namanya Ahmad Fathi
  Nawaitu an ukhrija zakatal fitri an akhi Ahmad Fathi fardhan lillahi ta�ala

ArtinyaSaya niat mengeluarkan zakat fitrah atas sodara Ahmad Fathi, fardu karena Allah Ta�ala

6.   Zakat Fitrah untuk Orang lain atau sodara perempuan, sebagai contoh namanya Nur Hasanah

Nawaitu an ukhrija zakatal fitri an ukhti Nur Hasanah fardhan lillahi ta�ala

ArtinyaSaya niat mengeluarkan zakat fitrah atas sodara Nur Hasanah, fardu karena Allah Ta�ala

7.      Zakat Fitrah untuk Orang-orang yang biasa diberi nafkah secara sara�
Nawaitu an ukhrija zakatal fitri anni wa an jami�i ma yalzamuni nafaqotuhum syar�an fardhan lillahi ta�ala

ArtinyaSaya niat mengeluarkan zakat fitrah atas saya sendiri dan semua orang yang wajib atas saya, memberikan nafkah atasnya secara hukum syar�i fardu karena Allah Ta�ala

Ustadz Felix Siauw : �Logika Terbalik Hormati Orang yang Tidak Berpuasa�

"Nggak papa warung buka pas Ramadhan, logikanya, kalau imannya kuat, nggak akan goyah sama godaan warung yang terbuka"

Sekilas pernyataan ini benar, padahal salah samasekali, bila ada yang berpikiran sama seperti diatas, lanjut aja baca, siapa tau berubah hehehe...

Pertama harus dipahami dulu bahwa dalam Islam, boleh atau tidaknya, bisa atau nggaknya, halal atau haramnya, semua diserahkan pada Allah sebagai pencipta, bukan logika manusia

Misalnya, benar jika seorang Muslim itu keimannya kuat, maka dia tidak akan tergoda oleh agama yang lain selain Islam, tapi tidak serta merta lantas membolehkan dia untuk beribadah mengikuti cara agama lain hanya dengan alasan "Gue nggak akan terpengaruh kok!".

Karena Allah sudah memberikan hukum-Nya, sudah jelas halal dan haramnya

Nah, bagaimana dengan warung yang tetap buka ketika Ramadhan?

Sejauh yang saya pahami, yang diharamkan adalah memberi makan atau memfasilitasi orang yang mampu berpuasa dan mukim, sebab "dia menjadi perantara bagi keharaman". Adapun bila warung itu menjual yang memiliki udzur syar'i untuk tidak berpuasa seperti musafir, ibu hamil dan menyusui, serta anak-anak, maka sah-sah saja

Disinilah letak peraturan itu perlu, maka penguasa boleh saja memberikan regulasi kepada warung-warung makan khusus pada saat bulan Ramadhan untuk mengondisikan bulan Ramadhan, seperti buka menjelang maghrib, ditutup dengan tirai dan sebagainya

Bisa juga dengan menanyai setiap yang datang, lalu menjual hanya bila pembeli bisa menunjukkan bahwa dia memang tidak wajib berpuasa, atau pembelinya bukan seorang Muslim

Problemnya tidak selesai sampai disitu. Karena kasus yang akhir-akhir ini mencuat, tidak hanya kasus "warung buka saat Ramadhan" ansih, tapi isu ini ditunggangi kaum liberal, sehingga menjadi ujung tombak menyerang perda-perda yang dianggap syariah, dan menyerang Islam secara umumnya

Lihat saja jargon salah pikir seperti "hormati yang tidak berpuasa", atau seperti jargon diatas "kalau puasanya khusyuk, nggak akan terpengaruh kok sama warung buka!"

Lha, ini semua terbalik, mayoritas Muslim, ini bulan mulianya Muslim, lha seharusnya yang Muslim lebih layak dihormati di bulan mulia ini, bukan malah menantang "Kalau puasamu khusyuk, kamu nggak akan tergoda, kalau kamu tergoda artinya puasamu sia-sia"

Mengenai ada Muslim yang justru imannya bertambah kuat saat diuji berat, saat berada di negeri yang bukan Muslim dan notabene tak ada suasana Ramadhan, ini juga tak bisa dijadikan dalil bolehnya bertindak semaunya di bulan Ramadhan

Walaupun, saya sangat setuju, untuk penindakan pelanggaran satu peraturan yang sudah disepakati, seharusnya bisa lebih bijak dan lebih halus, lebih banyak ke negosiasi dibanding anarkis

Dan bila mau jujur, tidak standar ganda, penggusuran yang dilakukan di ibukota sebetulnya jauh lebih sadis dan jauh lebih tidak manusiawi, dan seharusnya lebih besar dipermasalahkan

Kembali lagi ke problem utama, hanya saja, memang problemnya isu ini dimanfaatkan untuk menyesatkan pola pikir masyarakat

Karena kalau logika sesat ini dijalankan terus, maka esok usaha pemurtadan bisa berkedok sama "Kalau kamu yakin imanmu, kamu nggak akan peduli sama pemurtadan, biarin aja!".

Atau dalam pergaulan "Kalau kamu yakin imanmu kuat, nggak papa kok pelacuran, kalau kamu nggak melacur kenapa takut!".

Atau dalam ekonomi, "Kalau kamu yakin bisa bersaing, ya nggak papa perusahaan multinasional dan asing bersaing sama kamu!"

Atau kita memang sudah terjebak pola pikir begitu?

Sumber dari : https://www.facebook.com/UstadzFelixSiauw/posts/10154106818176351

JADWAL IMSAKIYAH RAMADHAN 1437 H. / 2016 M. UNTUK DKI JAKARTA DAN KOTA-KOTA BESAR DI INDONESIA

Bagi umat muslimin tinggal berapa hari lagi akan kedatangan tamu agung bulan yang mulia yaitu bulan suci Ramadhan. Sudah sepatutnya jika kita sebagai seorang muslim hendaknya senang dengan datangnya bulan yang penuh berkah, rahmat dan ampunan tersebut karena sudah jelas dinyatakan dalam hadits. Rasulullah SAW bersabda, �Man farikha bidukhuli Romadhon, dakholal jannah� yang artinya: Barang siapa yang senang dengan datangnya bulan suci Romadhon, maka akan masuk syurga. Maknanya adalah, jika kita senang dan gembira dengan datangnya bulan Ramadhan kita dimasukkan ke syurga Allah SWT, tentunya diiringi dengan melaksanakan ibadah puasa sesuai dengan tuntunan dan ajaran yang dicontohkan oleh Rasulullah SAW. 

Demikian pula Rasulullah SAW juga bersabda, �Man shoma Romadhona imanan wahtisaban, ghufiro lahu ma taqoddama min dzambihi� yang artinya: Barang siapa yang berpuasa di bulan Ramadhan dengan penuh keimanan dan hanya mengharap ridho Allah, maka akan diampuni segala dosa-dosanya yang terdahulu.

Baca juga : Menu Buka Puasa + Sahur Selama Sebulan

Bagi kita sesama kicau mania, mari kita bersama-sama melaksanakan puasa semampu kita, jangan karena burung peliharaan kita ga puasa trus kita tuannya ikut-ikutan ga puasa �. Hahaha.

Btw, bagi yang membutuhkan Jadwal Puasa terutama khususnya untuk Wilayah DKI Jakarta silahkan klik gambar dibawah ini untuk memperbesar.

Dan beberapa daerah lain untuk kota-kota besar di Indonesia silahkan bisa lihat di Jadwal Imsakiyah untuk DKI Jakarta dan Kota-kota Besar di Indonesia.

Demikian dan semoga bermanfaat.


"Selamat Menunaikan Ibadah Puasa Romadhon" 

Semoga Ibadah Puasa Kita Diterima oleh Allah SWT. Aamiin.

DO'A DAN BACAAN NIAT ZAKAT FITRAH LENGKAP SEBAGAI PANDUAN

Di setiap datangnya bulan Ramadhan, sebagai umat Islam kita diwajibkan melaksanakan puasa selama satu bulan penuh, kemudian di akhir bulan kita juga diwajibkan membayar Zakat yaitu yang kita sering dengar dengan sebutan Zakat Fitrah. Adapun do'a atau bacaan zakat fitrah yang diucapkan yang ditujukan untuk masing-masing anggota keluarga berbeda-beda, dan berikut kami sampaikan bacaan niat Zakat Fitrah :

1.   Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri
   

Nawaitu an ukhrija zakatal fitri annafsi fardhan lillahi ta�ala

Artinya: Saya niat mengeluarkan zakat fitrah atas diri saya sendiri, fardu karena Allah Ta�ala

2.   Zakat Fitrah untuk Istri
   Nawaitu an ukhrija zakatal fitri an zaujati fardhan lillahi ta�ala

Artinya: Saya niat mengeluarkan zakat fitrah atas istri saya, fardu karena Allah Ta�ala

3.   Zakat Fitrah untuk Anak Laki-laki, sebagai contoh namanya Raihan...
Nawaitu an ukhrija zakatal fitri an waladi Raihan fardhan lillahi ta�ala

Artinya: Saya niat mengeluarkan zakat fitrah atas anak laki-laki saya Raihan, fardu karena Allah Ta�ala

4.   Zakat Fitrah untuk Anak Perempuan, sebagai contoh namanya Syifa ...
Nawaitu an ukhrija zakatal fitri an binti Syifa fardhan lillahi ta�ala

Artinya: Saya niat mengeluarkan zakat fitrah atas anak perempuan saya Syifa, fardu karena Allah Ta�ala

5.    Zakat Fitrah untuk Orang lain atau sodara laki-laki, sebagai contoh namanya Ahmad Fathi
  Nawaitu an ukhrija zakatal fitri an akhi Ahmad Fathi fardhan lillahi ta�ala

Artinya: Saya niat mengeluarkan zakat fitrah atas sodara Ahmad Fathi, fardu karena Allah Ta�ala

6.   Zakat Fitrah untuk Orang lain atau sodara perempuan, sebagai contoh namanya Nur Hasanah

Nawaitu an ukhrija zakatal fitri an ukhti Nur Hasanah fardhan lillahi ta�ala

Artinya: Saya niat mengeluarkan zakat fitrah atas sodara Nur Hasanah, fardu karena Allah Ta�ala

7.      Zakat Fitrah untuk Orang-orang yang biasa diberi nafkah secara sara�
Nawaitu an ukhrija zakatal fitri anni wa an jami�i ma yalzamuni nafaqotuhum syar�an fardhan lillahi ta�ala

Artinya: Saya niat mengeluarkan zakat fitrah atas saya sendiri dan semua orang yang wajib atas saya, memberikan nafkah atasnya secara hukum syar�i fardu karena Allah Ta�ala

BERDO'A DENGAN RASA CINTA KEPADA ALLAH

ARTIKEL ISLAM - Cinta adalah kekuatan batiniah yang merupakan fitrah esensial yang dianugerahkan Ilahi. Cinta adalah tema sentral di mana segala sesuatu berangkat dan berlabuh pada muara cinta. Apabila seluruh kehidupan dinisbatkan kepada cinta, niscaya damailah dunia.
Cinta atau di dalam bahasa Arab disebut dengan hubb adalah inti ataunucleus dari hubungan antara Abid dengan Ma'budnya. Dalam getaran cinta itu ada isy yaitu suasana keterpikatan dan kerinduan yang teramat sangat. 


Asyik adalah kerinduan sang Perindu yang terus menerus mengharap Sang Ma'syuk (yang dirindukannya) dengan penuh keterpesonaan.

Ibarat kemegahan seorang Raja, mahkotanya adalah cinta yang berhiaskan mutiara keikhlasan, intan kesabaran, jamrud kerinduan. Raja yang tidak bermahkota, bagaikan penguasa tanpa wibawa. 

Itulah sebabnya, bila seseorang mencintai Allah, akan tampak dari prilakunya yang ikhlas mengikuti jejak akhlaq Rasulullah SAW, sebagaimana Allah berfirman, "Katakanlah, jika engkau mencintai Allah , ikutilah aku, maka Allah akan mencintaimu, mengampunkan dosa-dosamu. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Penyayang."  (3 : 31).


Rasa cintanya, telah menepis segala jalan kecuali jalan yang ditetapkan Ilahi yang disebut sirathal mustaqim, jalan yang di penghujungnya ada gerbang ridha Ilahi. Pintu yang akan menghantarkan hamba-Nya memasuki taman�taman surga.



Dalam cintanya itu, ada kedamaian (muthmainah). Rasa rindunya melahirkan kekuatan (al quwwah) yang membakar gairah untuk selalu berjuang (mujahadah) sehinga terbukalah jalan menuju perjumpaan batin dengan Sang Ilahi.




Ini juga disebut mukasyafah tersingkapnya jalan menuju penyaksian (musyahadah) sehingga ia tenggelam dalam khlawatnya dengan Dia Yang dirindukannya. 




Karena ia yakin, ia akan kembali keharibaan-Nya dengan hati yang ridha dan diridhai-Nya, sebagaimana firman-Nya. "Wahai jiwa yang tenang, kembalilah kepada Tuhanmu dengan ridha dan diridhai. Maka masuklah kedalam golongan hamba-hamba-Ku. Dan masuklah ke dalam surga-Ku." ( 89 : 27- 30 ) .


Pada saat berdoa, pandangan batinnya begitu tajam sehingga merasakan kehadiran dirinya di hadapan Sang Ilahi. Ia merasakan, betapa Sang Kekasih menatap tajam pada lubuk hatinya. Inilah yang dimaksudkan dengan ihsan.

Rasulullah SAW bersabda, �Beribadahlah seakan�akan engkau melihat Allah, dan bila tidak, rasakan bahwa Allah melihatmu." Karena Allah SWT senantiasa menatap kalbu, maka jadikanlah setiap desah nafas kita adalah doa!

KELAPARAN, ULAMA IZINKAN WARGA MAKAN DAGING ANJING

Sekelompok ulama Suriah mengeluarkan fatwa kontroversial. Mereka mengizinkan warga yang tinggal di pinggiran kota Damaskus untuk memakan daging anjing.
Dalam sebuah video, dikutip dari BBC, ulama itu mengatakan masyarakat bisa memakan kucing, anjing dan kera untuk menghilangkan rasa lapar. Namun ulama terpaksa mengeluarkan fatwa karena rakyat di Muadhamiya kelaparan. Wilayah itu memang dikuasai pihak Oposisi sehingga terkepung militer Suriah.
Lembaga bantuan kemanusiaan meminta pemerintah mengizinkan suplai makanan masuk ke daerah itu. Karena banyak warga sipil yang terperangkap di dalamnya. Namun ratusan warga bisa melarikan diri dari wilayah itu pekan ini. Karena kedua belah pihak melakukan gencatan senjata.
Sepatutnya di kala muslim seluruh dunia merayakan Idul Adha, warga Suriah menikmati makanan yang melimpah. Akan tetapi justru ulama di sekitaran Ghouta memerintahkan warga memakan daging yang diharamkan dalam Islam.
Sang ulama meminta bantuan kepada seluruh masyarakat internasional. Karena saat ini situasi di wilayah itu sangat parah. Bahkan bukan tak mungkin warga akan memakan mereka yang sudah meninggal.
Ini bukan pertama kalinya ulama Suriah merilis fatwa kontroversial. Beberapa kali ulama mengeluarkan fatwa serupa ketika terjadi perang di Homs dan Aleppo.
Lembaga bantuan kemanusiaan mengatakan prioritas utama seharusnya menyalurkan makanan di wilayah yang sedang dilanda perang. Prioritas ini harus disamakan dengan program pelucutan senjata pemusnah massal di Suriah.
Direktur Jenderal Medecins Sans Frontieres (MSF), Christopher Stokes, menggambarkan situasi ini sangat absurd. Karena ketika tim inspektur senjata kimia bisa bebas ke wilayah yang kritis, justru konvoi bantuan dihentikan.
Ratusan orang tewas pada tanggal 21 Agustus akibat roket yang berisi gas saraf jatuh ke wilayah Zamalka, Ein Tarma dan Muadhamiya. Tim inspektur tak menyebutkan siapa yang bertanggung jawab. Akan tetapi pemerintah dan oposisi saling menyalahkan atas tragedi itu. 

CARA MEMAKAI JILBAB / HIJAB / KERUDUNG SECARA SIMPEL

ARROUHILLAH - Model jilbab dan kerudung terbaru jika dilihat dari trend tahun ke tahun semakin veriatif, baik dilihat dari segi bahan, model, warna, harga dan tentu style yang berbeda pula. Sebenarnya manfaat jilbab atau kerudung yang hakiki adalah menutup aurat.

Wanita-wanita muslim yang memakai jilbab akan dianggap lebih suci dan terhormat. Selain itu, jilbab juga mempunyai manfaat lain yaitu melindung rambut dari sinar matahari yang menyebabkan rambut akan rusak dan kering. Lalu ada juga yang mengatakan bahwa ketika seseorang memakai jilbab, maka jilbab tersebut akan membentengi diri orang tersebut untuk melakukan aktivitas yang melanggar hukum Islam.

Pada dasarnya jilbab atau kerudung adalah busana wajib bagi wanita, namun diera medern dan global ini, sayangnya jilbab atau kerudung hanya dijadikan busana musiman atau trend saja. Dengan banyak beredarnya cara-cara memakai jilbab unik, cantik, dan lain daripada yang lain, wanita-wanita semakin terdorong hasratnya untuk segera mengenakan jilbab dalam berbagai aktivitas dan acara seperti di kantor, sekolah, acara resepsi, bahkan untuk wisuda. Namun ingat, ketika memakai jilbab, aspek yang terus harus diingat bahwa fungsi utama jilbab adalah untuk menutup aurat. Oleh karena itu, dalam kondisi apapun, walaupun kita membuat gaya-gaya unik nan cantik pada jilbab kita, janganlah sampai mengabaikan syariat dan ketentuan Islam.

 Sebenarnya ada banyak jenis-jenis model jilbab terbaru. Jilbab paris saja memiliki empat macam jenis yaitu kerudung paris Maxtel. Kerudung ini merupakan kerudung paris kw 1 Jepang. Ciri-cirinya adalah kainnya berjenis vual paris dengan cap Maxtel yang terdapat di ujung kain. Jika Anda memakai kerudung ini, sensasi yang didapat akan berbeda dari kerudung-kerudung lainnya, misalnya saja sangat nyaman dan lembut dipakai, teksturnya dan bordirannya juga sangat bagus.

 Banyak kategori jilbab dan kerudung sekarang yang beraneka ragam. Kalau dulu jilbab mungkin hanya berbentuk segi empat dan yang dilipat menjadi bentuk segitiga dan disatukan di bawah dagu, sekarang telah beredar berbagai macam bentuk jilbab yang sangat memikat. Walaupun banyak bermacam-macam model jilbab terbaru, dasar tata cara memakai jilbab yang baik dan benar tetaplah sama. Memilih jilbab tidak harus mahal, jika kita pandai dalam kombinasi warna dan mengetahui teknik unik dalam pemakaian jilbab, maka akan kelihatan elegan dan terkesan mewah.

Pertama-tama, kenalilah bentuk muka dan struktur wajah Anda. Tentukan bahwa Anda memiliki wajah bulat, lonjong, persegi. Jika anda memiliki wajah bulat atau persegi, maka akan terlihat lebih baik jika anda menyatukan kerudung anda di bawah dagu. Lain lagi dengan anda yang mempunyai bentuk wajah lonjong atau oval, maka akan terlihat lebih menawan jika mengkreasikan jilbab anda dengan menyatukannya di bawah tengkuk.

Bolehkah Penyembelihan Hewan Secara Mekanis ?

REPUBLIKA.CO.ID, Oleh: Yusuf Assidiq

Setiap tahun konsumsi daging di Tanah Air terus meningkat. Berdasarkan data Badan Penelitian dan Pengembangan Pertanian, pada 2005 konsumsi daging per kapita mencapai 4,93 kilogram. Setahun kemudian, meningkat 11,5 persen menjadi 5,34 kilogram.

Dengan perkiraan laju pertumbuhan ekonomi sekitar 6,3 persen dan penduduk 1,4 persen per tahun, dalam lima tahun ke depan diperkirakan akan terjadi kenaikan tingkat konsumsi daging sebesar 5,8 persen. Guna memenuhi kebutuhan daging, Indonesia masih harus mengimpornya dari berbagai negara.

Industri peternakan kini menjelma sebagai salah satu industri utama. Demi efisiensi, sejumlah perusahaan peternakan telah menerapkan teknologi mutakhir, termasuk pada tahapan pemotongan dan penyembelihan hewan. Salah satunya adalah menyembelih hewan secara mekanis.

Bagaimana ajaran Islam memandang proses penyembelihan hewan secara mekanis? Ajaran Islam mengatur penyembelihan hewan harus memenuhi unsur syar'i. Yakni, hewan yang akan dikonsumsi dagingnya harus disembelih dengan cara memutus saluran pencernaan, pernafasan, dan pembuluh darah nadi.

Ulama al-Azhar terkemuka, Sayyid Sabiq, menegaskan, ketentuan itu merupakan syarat mutlak yang harus dipenuhi daging impor dari negeri non-Muslim. Menurut Sayyid Sabiq, jika syarat ini tidak dipenuhi, maka daging tersebut haram dimakan.

Sejatinya, Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah lama menetapkan fatwa penyembelihan hewan secara mekanis. Komisi Fatwa MUI pada 24 Syawal 1396 H / 18 Oktober 1976 melalui sebuah sidang memutuskan fatwa yang membolehkan penyembelihan hewan secara mekanis.

''Menetapkan / memfatwakan bahwa penyembelihan hewan secara mekanis pemingsanan merupakan modernisasi berbuat ihsan kepada hewan yang disembelih sesuai dengan ajaran Nabi dan memenuhi persyaratan ketentuan syar'i dan hukumnya sah dan halal, dan oleh karenanya, diharapkan supaya kaum Muslimin tidak meragukannya,'' ungkap KH M Syukri Ghazali, ketua Komisi Fatwa MUI, ketika itu.

Kalangan ulama memandang penggunaan mesin untuk pemingsanan dimaksudkan mempermudah roboh dan jatuhnya hewan yang akan disembelih di tempat pemotongan. Selain itu, menurut Kiai Syukri, teknik itu juga diterapkan untuk meringankan rasa sakit hewan.

''Penyembelihannya dilakukan dengan pisau yang tajam memutuskan hulqum (tempat berjalan nafas), mari' (tempat berjalan makanan), dan wadajaain (dua urat nadi) hewan yang disembelih oleh juru sembelih Islam, dengan terlebih dahulu membaca Basmalah,'' papar Kiai Syukri dalam fatwa tersebut.

MUI menegaskan, hewan yang roboh dipingsankan di tempat penyembelihan apabila tidak disembelih akan bangun sendiri lagi segar seperti semula keadaannya. Selain itu, penyembelihan dengan sistem itu tidak mengurangi keluarnya darah mengalir, bahkan akan lebih banyak dan lebih lancar sehingga dagingnya lebih bersih.

Komisi Fatwa MUI berpendapat, penyembelihan hewan secara mekanis pemingsanan merupakan bentuk modernisasi berbuat ihsan kepada hewan yang disembelih sesuai dengan ajaran Nabi SAW dan memenuhi ketentuan syar'i.

Sabda Rasulullah SAW, ''Bahwasanya Allah SWT menetapkan ihsan (berbuat baik) atas tiap-tiap tindakan. Apabila kamu ditugaskan membunuh maka dengan cara baiklah kamu membunuh dan apabila engkau hendak menyembelih maka sembelihlah dengan cara baik. Dan hendaklah mempertajam salah seorang kaum akan pisaunya dan memberikan kesenangan yang disembelihnya (yaitu tidak disiksa dalam penyembelihannya).''

Jadi, teknik penyembelihan tadi hukumnya sah dan halal. ''Maka itu, kami mengharapkan agar kaum Muslim tidak meragukannya,'' tegas Kiai Syukri. Pandangan serupa diungkapkan cendekiawan Syekh Yusuf al-Qardhawi. Ulama terkemuka asal Mesir itu membolehkan umat mengonsumsi daging impor, asalkan mengetahui lebih dulu cara penyembelihannya dan harus disebut nama Allah ketika melakukannya.

Syekh al-Qaradhawi, melarangan memakan sembelihan sembarang penyembelih, karena penyembelih disyaratkan harus Muslim atau orang yang beriman kepada kitab samawi, disebabkan menyembelih hewan berarti melenyapkan ruh ciptaan Allah SWT.

Maka itulah, Allah hanya mengizinkan orang beriman kepada-Nya yang boleh menyembelih hewan. Ini mengingat saat hendak menyembelih, seorang Muslim mengucapkan bismillahi rahmanirahim. Sehingga, bagaimana mungkin orang yang tidak mengakui kekuasaan Allah dibolehkan melakukan penyembelihan ini?

Syarat Memotong Hewan Secara Mekanis

1. Sebelum hewan disembelih lebih dahulu dipingsankan dengan listrik.

2. Setelah dipingsankan hewan yang akan dipotong tetap dalam keadaan hidup (bernyawa), dengan kata lain apabila hewan yang telah dipingsankan tidak jadi dipotong, hewan tersebut akan hidup kembali.

3. Setelah dipingsankan baru hewan tersebut dipotong dengan mempergunakan sebilah pisau yang tajam hingga seluruh urat nadi yang terletak di bagian leher putus terpotong. Pemotongan hewan dilaksanakan oleh seorang Muslim (petugas pemotong hewan) dengan terlebih dahulu membacakan "Bismillahirrahmannirrahim'.

4. Setelah hewan dipotong dan darahnya telah berhenti mengalir kemudian dikuliti dan dikeluarkan isi perutnya dan selanjutnya dagingnya dipotong-potong.

5. Dengan cara pemingsanan penderitaan dari hewan yang akan dipotong jauh berkurang dibandingkan cara pembantaian yang berlaku saat ini.

http://www.republika.co.id/berita/dunia-islam/fatwa/12/04/15/m2hu1p-penyembelihan-hewan-secara-mekanis-bolehkah

Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW

Jutaan umat Islam di seluruh belahan dunia memperingati tanggal 12 Rabi�ul Awwal setiap tahun, memperingati hari kelahiran Rasulullah saw. Kaum muslimin saling memberi ucapan selamat, hadiah dan aneka hidangan yang dipersiapkan untuk peringatan tersebut, bahkan penjual aneka makanan mendapatkan pesanan yang beragam dan melimpah, sesuai kebiasaan dan tradisi khas tempat masing-masing.

Waktu berjalan, peringatan maulid Nabi saw. berkembang secara resmi di kalangan pejabat, raja dan pemimpin umat Islam dengan saling memberi ucapan selamat, do�a-do�a keberkahan, bagi-bagi hadiah untuk penghafal Al Qur�an, orasi dan pidato politik.

Pertanyaannya adalah, Kapan peringatan maulid Nabi saw. bermula ?
Apakah peringatan maulid Nabi saw. di benarkan dalam Islam ?
Apa hukumnya secara syariah memperingati maulid Nabi saw. ini?

Pertanyaan-pertanyaan yang terus terulang saat ada peringatan maulid Nabi saw. setiap tahunnya. Bersamaan dengan itu, masih ada perdebatan seputar hukum memperingati maulid, meskipun Rasulullah saw. sendiri tidak pernah memperingati hari kelahirannya, begitu juga dengan para sahabat dan tabi�in yang merupakan generasi pilihan.

Tradisi Fathimiyyah

Sumber-sumber sejarah menceritakan bahwa, di Mesir ada sekelompok pendukung Fathimah putri Nabi, mereka disebut Fathimiyyin, mereka lah pertama kali yang mengadakan peringatan hari kelahiran Nabi Muhammad saw. Mereka mengadakan peringatan secara besar-besaran, mereka membagi-bagikan aneka makanan. Di samping memperingati kelahiran Nabi, mereka juga memperingati hari-hari kelahiran keluarga �ahlul bait� Nabi saw.

Inilah kenyataan sejarah yang menjadikan sebagian ulama fiqh menolak peringatan Nabi saw., dan memasukkan katagori bid�ah dalam urusan agama yang tidak ada dasar hukumnya. Rasulullah saw. tidak pernah memperingati hari kelahirannya sepanjang hidupnya, begitu juga para sahabat dan tabi�in.

??? ?????? ??? ???? ???? ????: �?? ???? ?? ????? ??? ?? ??? ??? ??? ??�

�Barangsiapa yang membuat hal baru dalam urusan agama kami yang tidak ada dasar hukumnya, maka ia tertolak.� Artinya tidak termasuk dari ajaran Islam.

Para penentang perayaan maulid juga bersandar para praktek perayaan maulid ketika masa Fathimiyyin yang lebih cenderung berlebihan dalam menyebarkan ajaran syi�ah. Tujuan dari peringatan ini, sebagaimana yang dilihat oleh ahli fiqh sekaligus da�i, Abdul Karim Al Hamdan, adalah penyebaran aqidah syi�ah dengan kedok cinta keluarga Nabi dan disertai dengan praktek-praktek yang tidak diperbolehkan hukum, seperti berlebihan di dalam menghormati pemimpin dengan cara-cara sufiestik yang sudah menjerus pada kultus individu, berdo�a kepada selain Allah, bernadzar kepada selain Allah swt. Inilah bentuk-bentuk peringatan maulid Nabi semenjak kelompok Fathimiyyin sampai sekarang, baik di Mesir atau di belahan dunia lainnya.

Mengapa Kita Tidak Memperingati?

Dalam sudut pandang yang berbeda, Dr. Muhammad �Alawi Al Maliki Al Husaini, seorang ahli fiqh, memandang bolehnya memperingati maulid Nabi saw. dengan diisi kegiatan yang bertujuan mendengarkan sejarah perjalanan hidup Nabi saw. dan memperdengarkan pujian-pujian terhadapnya. Ada kegiatan memberi makan, menyenangkan dan memberi kegembiraan terhadap umat Islam. Meskipun ia menekankan tidak adanya pengkhususan peringatan pada malam hari tertentu, karena itu termasuk katagori bid�ah yang tidak ada dasarnya dalam agama.

Riwayat dari Rasulullah saw, bahwa beliau mengagungkan hari kelahirannya, beliau bersyukur kepada Allah pada hari itu, atas nikmat diciptakan dirinya di muka bumi dengan membawa misi rahamatan lil�alalmin, mengeluarkan manusia dari kegelapan menuju cahaya. Ketika Rasulullah saw. ditanya tentang sebab beliau berpuasa pada hari Senin dalam setiap pekan, beliau bersabda sebagaimana yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Muslim, (??? ??? ??? ????). �Itu hari, saya dilahirkan.�

Terkait bahwa para sahabat dan tabi�in tidak melaksanakan maulid, Dr Al Husaini mengatakan:

�Apa yang tidak dikerjakan oleh salafus shaleh generasi awal Islam, tidak otomatis menjadi bid�ah yang tidak boleh dikerjakan. Justru perlu dikembalikan kepada persoalan aslinya, yaitu sesuatu yang membawa mashlahat secara syar�i menjadi wajib hukumnya, sebaliknya sesuatu yang menjerumuskan kepada haram, maka hukumnya haram.�

Menurut padangan Dr. Al Husaini, jika memperingati maulid Nabi membawa mashlahat secara syar�i, maka hukumnya dianjurkan, karena di dalamnya ada kegiatan dzikir, sedekah, memuji Rasul, memberi makan fakir-miskin, dan kegiatan lainnya yang diperbolehkan karena membawa manfaat.

Tergantung Kegiatan

Sebagian ulama mengingkari peringatan maulid, karena di dalamnya bercampur dengan bid�ah dan kemungkaran yang terjadi sebelum abad Sembilan Hijriyah, dengan bersandar pada hukum asli, yaitu �Menolak kerusakan lebih di dahulukan dari pada meraih mashalahat.�

Ulama ahli Fiqh dari madzhab Maliki, Tajuddin Al Fakihani juga membolehkan. Sebagian ada yang malah menganjurkan, seperti Imam Jalaluddin As Suyuthi dan Ibnu Hajar Al Asqalani, namun mereka mengingkari praktek-praktek bid�ah. Pendapat mereka ini bersandar pada firman Allah swt, {?????? ????? ????} �Dan ingatkanlah mereka dengan hari-hari Allah.�

Sejumlah ulama Al Azhar, terutama Syaikh �Athiyyah Shaqr rahimahullah, telah berfatwa tentang dibolehkannya memperingati maulid Nabi dengan syarat.

Fatwa itu tertuang sebagai berikut:

�Rasulullah saw telah menetapkan bahwa hari di mana beliau dilahirkan memiliki keutamaan dibanding dengan hari-hari lainnya. Setiap mukmin hendaknya bersungguh-sungguh dalam meraih keagungan pahala, mengutamakan amal. Itulah alasan memperingati hari ini. Dan bersyukur kepada Allah swt atas pemberian-Nya yang sangat besar, berupa kelahiran Nabi akhir zaman yang memberi petunjuk kepada kita menuju syari�at-Nya yang membawa kelestarian. Namun dengan syarat tidak membuatkan gambar-gambarnya secara khusus. Bahkan dengan lebih mendekatkan diri kepada Allah swt atas apa yang disyariatkan, mengenalkan manusia keutamaan dan keagungan pribadi Rasul, tidak keluar dari koridor syariat dan berubah menjadi hal yang diharamkan secara hukum, seperti ikhthilat atau campur baur laki-laki dan perempuan, cenderung kepada kegiatan yang tidak ada gunanya dan hura-hura, tidak menghormati baitullah, dan termasuk yang dikatagorikan bid�ah adalah tawasul terhadap kuburan, sesuatu yang tidak sesuai dengan ajaran agama dan bertentangan dengan adab.�

Jika yang dominan adalah kegiatan-kegiatan seperti di atas, maka yang diutamakan adalah mencegah kerusakan sebagaimana kaidah ushul:

�Mencegah kerusakan lebih didahulukan dari pada meraih maslahat.�

Namun jika hal-hal positif lebih dominan dan manfaat secara syar�i didapatkan, maka tidak ada larangan memperingati maulid Nabi saw. dengan tetap mengantisipasi hal-hal negatif sesuai kemampuan.� Allahu �alam

Sumber: http://www.dakwatuna.com/2008/03/442/maulid-nabi-tidak-bolehkah/#ixzz1mczicO48

Sholat Hajat Kubro dan Tata Caranya (tidak mutlaq)

Tidaklah Allah menciptakan jin dan manusia kecuali hanya untuk taat dan beribadah kepada Allah SWT. Begitulah arti dari petikan salah satu ayat dalam Al-Quran.

Dalam kehidupan di dunia ini manusia selaku hamba, pasti terkadang pada satu ketika membutuhkan dan memerlukan sesuatu yang pada saat itu manusia perlukan, maka dalam Islam pun diajarkan bagaimana tata cara melaksanakan ibadah ketika kita sedang memeiliki hajat atau keperluan yang akan kita mohonkan kepada Allah.

Ada beberapa kaifiyah sholat hajat menurut beberapa ulama':

1. Sholat Hajat Kubro (Hajat Besar)

Sama seperti tata cara Sholat Hajat biasa, namun terdapat perbedaan dari segi bacaan surat dan ayat, shalat ini dilaksanakan 2 rokaat, pada rokaat pertama setelah membaca Surah Al-Fatihah, membaca surat Al-Kafirun sebanyak 10 kali, kemudian pada rokaat kedua setelah membaca surat Al-Fatihah membaca surat Al-Ihlas sebanyak 11 kali.

Baca juga : Tata Cara Shalat Hajat

Setelah mengucapkan Salam pertanda sholat telah selesai, kemudian disunahkan untuk sujud kembali sambil membaca "Subhanallah walhamdulillah wala ilaHa illaLlahu HuAllahu Akbar sebanyak 40 kali, kemudian duduk lagi, lalu diteruskan sujud kembali seperti sujud pertama sambil membaca "Assholatu wassalamu alaika Ya Sayyidi Ya Rosulallah hudz bi yadii qollat hiilati adriknii" sebanyak 7 kali, terus bangun dan duduk lagi dan kemudian lakukan sujud kembali seperti yang pertama dan kedua dan membaca ayat "Muhammadurrosulullah, walladzina ma'ahu asyiddaa'u 'alal kuffari ruhamaa'u bainahum ...... dst (terdapat pada Juz: 26, surat Al-Fath, ayat: 29), sebanyak 40 kali.

Setelah selesai dengan dzikir-dzikir tersebut, kemudian duduk bersila dengan membaca Surat Al-Fatihah yang di hadiahkan untuk 1. Nabu Muhammad SAW, 2. Nabiyullah Khidzir A.S., 3. Syeih Abdul Qodir al Jailani, dan yang ke 4. Kepada Al Imam Syafi'i.

Setelah selesai itu semua, tinggal kita berdoa memohon kepada Allah SWT apa yang kita niatkan dan kita harapkan, diupayakan agar berdo'a dengan khusyu', insya Allah, Allah akan mengabulkan do'a-do'a kita. Amiin (Wallahu A'lam).

Ijazah ini diberikan oleh: Syaichuna K.H. Abdul Qodir Al Qudsy