Showing posts with label Sunnah. Show all posts
Showing posts with label Sunnah. Show all posts

DATANGKAN PERTOLONGAN ALLAH DENGAN SHALAT SUBUH BERJAMAAH

Pencanangan Gerakan Shalat Subuh Berjamaah pada 12 Desember 2016 mendatang dinilai pas. Sebab, Shalat Subuh berjamaah akan mengundang pertolongan Allah SWT.

Aa Gym melihat pas kalau 12 Desember dicanangkan sebagai Gerakan Shalat Subuh Berjamah. Apalagi, Shalat Subuh itu seperti shalat semalam suntuk. ''Aa sangat mendukung semangat itu tetap dipertahankan. Ini akan mengundang pertolongan Allah SWT,'' ungkap Aa Gym, Rabu (7/12).

Gerakan ini harus menjalar ke mana-mana. Shalat subuh harus seperti shalat Jumat. Akan dahsyat keberkahan buat Indonesia kalau bisa begitu.

Tiap masjid harus aktif. Setiap yang bersemangat di Aksi 212 harus jadi penggerak Shalat Subuh berjamaah di masjidnya masing-masing.

Aa Gym menilai, apa yang terjadi pada Aksi Bela Islam III pada 2 Desember 2016 itu murni perbuatan Allah SWT yang tidak terjagkau nalar. Itu fondasi untuk melangkah ke arah lebih baik dalam segala hal, 212 itu aset luar biasa. ''Kalau ada yang melihat itu ancaman, Aa justru melihat ini aset bangsa,'' kata pengasuh Pondok Pesantren Daarut Tauhiid, Bandung itu.

Setelah Gerakan Shalat Subuh Berjamaah, bangun semangat bersedekah, semangat ekonomi, dan media. Kelanjutan gerakan ini sedang dimatangkan dan insha Allah pada 12 Desember akan ada kabar lanjutannya.

Dalam Silaturahim Pasca Aksi Bela Islam III di Masjid Raya Pondok Indah, pada Selasa (6/12), Ketua Gerakan Nasional Pengawal Fatwa MUI (GNPF), Ustaz Bachtiar Nasir, menyampaikan, untuk merawat semangat Aksi 2 Desember (212) dan menjaga persaudaraan, GNPF akan mengadakan Safari Nasional dan Gerakan Shalat Subuh Berjamaah. Gerakan ini akan dimulai pada 12 Desember.

Ia mengajak semua umat Islam untuk juga menggerakkan shalat subuh berjamaah pada 12 Desember di semua masjid. Ini jadi gerakan awal kebangkitan Islam. Gagasan-gagasan yang digulirkan GNPF, kata Ustaz Bachtiar, adalah ide umat dan GNPF hanya menangkap aspirasi. Karena itu GNPF tidak pernah melakukan konferensi pers sebelum menyerap aspirasi umat.

SEBELAS SITUS ISLAM DIBLOKIR, KENAPA ? JUST SHARE ...

Pemerintah ternyata tidak main-main. Pagi ini beberapa situs sudah diblokir, seperti situs hidayatullah.com, eramuslim.com, dakwatuna.com dan lain-lain. Tentu saja pemblokiran situs ini menimbulkan kegaduhan di kalangan wartawan Islam. 

�Mengapa kok hanya situs Islam yang diblokir. Kenapa situs-situs atau media yang dikomandani orang-orang Kristen Radikal dibiarkan,� kata seorang wartawan Suara Islam. 

�Ini kan juga karena perintah Amerika kepada BNPT agar situs-situs Islam Radikal, terutama pendukung ISIS dan al Qaida diblokir. Dan M Fakhry pemimpin redaksi mustaqbal.net kena getahnya. Coba kalau wartawan sekuler atau Kristen, wah langsung heboh media massa. Wartawan ditangkap. Tapi karena Fakhry Islam judulnya ganti teroris ditangkap,� tambahnya. 

Wartawan Harian Islam Republika juga geram. Gara-gara pemblokiran ini, Republika mengangkat isu kenapa situs Islam radikal dibredel, situs komunis dibiarkan? Mantan wartawan Kompas, Satrio Arismunandar juga mengangkat isu ini. Republika bahkan lebih keras lagi kemudian membuat judul: �Cara Kemenkominfo Lebih Jahat Dari Orba�. 

Siswono Pemimpin Redaksi Sharia.co.id juga sangat menyesalkan sikap pemeirintah saat ini. �Di era internet dan kebebasan informasi sekarang, kenapa justru media Islam yang terkena bredel? 

Kenapa media-media Kristen dan Komunis dibiarkan?� tanyanya. Siswono kemudian menjelaskan bahwa sharia.co.id merupakan situs baru, kalau umurnya lebih dari dua tahun mungkin juga sudah dibredel. Sedangkan seorang penulis di hidayatullah.com mengaku sedang menyiapkan pengacara. Sementara itu, di media social juga ramai ajakan demo untuk memprotes pemblokiran ini. 

�Kalau perlu tidak cuma wartawan tapi semua pecinta media Islam, ayo kita turun ke jalan, juga bersama mahasiswa kita turunkan pemerintahan zalim Jokowi,� kata Sobari ar dalam facebooknya.

(*Nuim Hidayat) 

Selengkapnya : http://www.kompasiana.com/www.sharia.co.id/situs-islam-radikal-diblokir-situs-kristen-radikal-dan-komunis-dibiarkan_555461b07397733b1490557c

KEMULIAAN TANGGAL 10 MUHARRAM


Beberapa waktu yang lalu, tepatnya Jumat (23/10), Hari Asyura, 10 Muharram menyapa umat Muslim. Pada hari itu, Rasulullah SAW menganjurkan untuk berpuasa. Meskipun sunat, tetapi keutamaannya tak boleh dilupakan. 

Abu Hurairah menukil sebuah riwayat tentang keistimewaan puasa Asyura. Dijelaskan bahwa, puasa yang lebih utama setelah Ramadhan ialah puasa di bulan Muharram. Dan, shalat yang lebih utama derajatnya setelah shalat wajib ialah shalat tahajjud.  

Kitab klasik karangan Imam Yusuf bin Hasan bin Abd al-Hadi al-Maqdisi ad-Dimasyqi al-Hanbali ini, yang berjudul Ma�arif al-In�am wa Fadhl as-Syuhur wa al-Ayyam ini mengungkap keutaman-keutamaan 10 Muharram tersebut.  

Ada banyak keutamaan berpuasa Muharram. Riwayat Abu Qatadah al-Anshari menyebut, puasa Asyura menutupi dosa tahun yang lalu. Dosa yang dimaksud itu, menurut Imam Nawawi, adalah dosa kecil dan bukan dosa besar. Keutamaan lain, seperti dijelaskan oleh Ibnu Abbas. 

Ia mengatakan bahwa, tidaklah Rasulullah berpuasa dan mencari keutamaannya atas hari-hari yang lain, kecuali puasa pada hari ini (Asyura). Dan, tentunya, berpuasa Asyura adalah  bentuk mengikuti sunah Nabi Musa AS atas rasa syukur telah diselamatkan Allah dari kejaran tentara Firaun.

Bahkan Ibn al-Mibrad menyebutkan fakta mencengangkan, bahwa tak hanya umat manusia yang berpuasa pada 10 Muharram, binatangpun turut berpuasa 10 Muharram. Suatu ketika, Khalifah Dinasti Abbasiyah, al-Qadir Billah, terheran dengan semut yang enggan memakan roti pemberiannya. Tiap hari, kebiasaan itu ia lakukan. Tapi entah mengapa, pada siang hari itu, roti-roti yang ia berikan masih utuh. 

Ia pun lantas menanyakan kejadian aneh itu kepada para penasehatnya. 
Mereka menjawab, alasan semut tidak menyantap roti tersebut lantaran hari itu adalah 10 Muharram. Kisah yang sama juga pernah dicermati oleh seorang alim, Fath bin Syukhruf.�Roti yang tiap hari aku berikan kepada semut, tidak mereka makan ketika 10 Muharram,� katanya. 

Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW

Jutaan umat Islam di seluruh belahan dunia memperingati tanggal 12 Rabi�ul Awwal setiap tahun, memperingati hari kelahiran Rasulullah saw. Kaum muslimin saling memberi ucapan selamat, hadiah dan aneka hidangan yang dipersiapkan untuk peringatan tersebut, bahkan penjual aneka makanan mendapatkan pesanan yang beragam dan melimpah, sesuai kebiasaan dan tradisi khas tempat masing-masing.

Waktu berjalan, peringatan maulid Nabi saw. berkembang secara resmi di kalangan pejabat, raja dan pemimpin umat Islam dengan saling memberi ucapan selamat, do�a-do�a keberkahan, bagi-bagi hadiah untuk penghafal Al Qur�an, orasi dan pidato politik.

Pertanyaannya adalah, Kapan peringatan maulid Nabi saw. bermula ?
Apakah peringatan maulid Nabi saw. di benarkan dalam Islam ?
Apa hukumnya secara syariah memperingati maulid Nabi saw. ini?

Pertanyaan-pertanyaan yang terus terulang saat ada peringatan maulid Nabi saw. setiap tahunnya. Bersamaan dengan itu, masih ada perdebatan seputar hukum memperingati maulid, meskipun Rasulullah saw. sendiri tidak pernah memperingati hari kelahirannya, begitu juga dengan para sahabat dan tabi�in yang merupakan generasi pilihan.

Tradisi Fathimiyyah

Sumber-sumber sejarah menceritakan bahwa, di Mesir ada sekelompok pendukung Fathimah putri Nabi, mereka disebut Fathimiyyin, mereka lah pertama kali yang mengadakan peringatan hari kelahiran Nabi Muhammad saw. Mereka mengadakan peringatan secara besar-besaran, mereka membagi-bagikan aneka makanan. Di samping memperingati kelahiran Nabi, mereka juga memperingati hari-hari kelahiran keluarga �ahlul bait� Nabi saw.

Inilah kenyataan sejarah yang menjadikan sebagian ulama fiqh menolak peringatan Nabi saw., dan memasukkan katagori bid�ah dalam urusan agama yang tidak ada dasar hukumnya. Rasulullah saw. tidak pernah memperingati hari kelahirannya sepanjang hidupnya, begitu juga para sahabat dan tabi�in.

??? ?????? ??? ???? ???? ????: �?? ???? ?? ????? ??? ?? ??? ??? ??? ??�

�Barangsiapa yang membuat hal baru dalam urusan agama kami yang tidak ada dasar hukumnya, maka ia tertolak.� Artinya tidak termasuk dari ajaran Islam.

Para penentang perayaan maulid juga bersandar para praktek perayaan maulid ketika masa Fathimiyyin yang lebih cenderung berlebihan dalam menyebarkan ajaran syi�ah. Tujuan dari peringatan ini, sebagaimana yang dilihat oleh ahli fiqh sekaligus da�i, Abdul Karim Al Hamdan, adalah penyebaran aqidah syi�ah dengan kedok cinta keluarga Nabi dan disertai dengan praktek-praktek yang tidak diperbolehkan hukum, seperti berlebihan di dalam menghormati pemimpin dengan cara-cara sufiestik yang sudah menjerus pada kultus individu, berdo�a kepada selain Allah, bernadzar kepada selain Allah swt. Inilah bentuk-bentuk peringatan maulid Nabi semenjak kelompok Fathimiyyin sampai sekarang, baik di Mesir atau di belahan dunia lainnya.

Mengapa Kita Tidak Memperingati?

Dalam sudut pandang yang berbeda, Dr. Muhammad �Alawi Al Maliki Al Husaini, seorang ahli fiqh, memandang bolehnya memperingati maulid Nabi saw. dengan diisi kegiatan yang bertujuan mendengarkan sejarah perjalanan hidup Nabi saw. dan memperdengarkan pujian-pujian terhadapnya. Ada kegiatan memberi makan, menyenangkan dan memberi kegembiraan terhadap umat Islam. Meskipun ia menekankan tidak adanya pengkhususan peringatan pada malam hari tertentu, karena itu termasuk katagori bid�ah yang tidak ada dasarnya dalam agama.

Riwayat dari Rasulullah saw, bahwa beliau mengagungkan hari kelahirannya, beliau bersyukur kepada Allah pada hari itu, atas nikmat diciptakan dirinya di muka bumi dengan membawa misi rahamatan lil�alalmin, mengeluarkan manusia dari kegelapan menuju cahaya. Ketika Rasulullah saw. ditanya tentang sebab beliau berpuasa pada hari Senin dalam setiap pekan, beliau bersabda sebagaimana yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Muslim, (??? ??? ??? ????). �Itu hari, saya dilahirkan.�

Terkait bahwa para sahabat dan tabi�in tidak melaksanakan maulid, Dr Al Husaini mengatakan:

�Apa yang tidak dikerjakan oleh salafus shaleh generasi awal Islam, tidak otomatis menjadi bid�ah yang tidak boleh dikerjakan. Justru perlu dikembalikan kepada persoalan aslinya, yaitu sesuatu yang membawa mashlahat secara syar�i menjadi wajib hukumnya, sebaliknya sesuatu yang menjerumuskan kepada haram, maka hukumnya haram.�

Menurut padangan Dr. Al Husaini, jika memperingati maulid Nabi membawa mashlahat secara syar�i, maka hukumnya dianjurkan, karena di dalamnya ada kegiatan dzikir, sedekah, memuji Rasul, memberi makan fakir-miskin, dan kegiatan lainnya yang diperbolehkan karena membawa manfaat.

Tergantung Kegiatan

Sebagian ulama mengingkari peringatan maulid, karena di dalamnya bercampur dengan bid�ah dan kemungkaran yang terjadi sebelum abad Sembilan Hijriyah, dengan bersandar pada hukum asli, yaitu �Menolak kerusakan lebih di dahulukan dari pada meraih mashalahat.�

Ulama ahli Fiqh dari madzhab Maliki, Tajuddin Al Fakihani juga membolehkan. Sebagian ada yang malah menganjurkan, seperti Imam Jalaluddin As Suyuthi dan Ibnu Hajar Al Asqalani, namun mereka mengingkari praktek-praktek bid�ah. Pendapat mereka ini bersandar pada firman Allah swt, {?????? ????? ????} �Dan ingatkanlah mereka dengan hari-hari Allah.�

Sejumlah ulama Al Azhar, terutama Syaikh �Athiyyah Shaqr rahimahullah, telah berfatwa tentang dibolehkannya memperingati maulid Nabi dengan syarat.

Fatwa itu tertuang sebagai berikut:

�Rasulullah saw telah menetapkan bahwa hari di mana beliau dilahirkan memiliki keutamaan dibanding dengan hari-hari lainnya. Setiap mukmin hendaknya bersungguh-sungguh dalam meraih keagungan pahala, mengutamakan amal. Itulah alasan memperingati hari ini. Dan bersyukur kepada Allah swt atas pemberian-Nya yang sangat besar, berupa kelahiran Nabi akhir zaman yang memberi petunjuk kepada kita menuju syari�at-Nya yang membawa kelestarian. Namun dengan syarat tidak membuatkan gambar-gambarnya secara khusus. Bahkan dengan lebih mendekatkan diri kepada Allah swt atas apa yang disyariatkan, mengenalkan manusia keutamaan dan keagungan pribadi Rasul, tidak keluar dari koridor syariat dan berubah menjadi hal yang diharamkan secara hukum, seperti ikhthilat atau campur baur laki-laki dan perempuan, cenderung kepada kegiatan yang tidak ada gunanya dan hura-hura, tidak menghormati baitullah, dan termasuk yang dikatagorikan bid�ah adalah tawasul terhadap kuburan, sesuatu yang tidak sesuai dengan ajaran agama dan bertentangan dengan adab.�

Jika yang dominan adalah kegiatan-kegiatan seperti di atas, maka yang diutamakan adalah mencegah kerusakan sebagaimana kaidah ushul:

�Mencegah kerusakan lebih didahulukan dari pada meraih maslahat.�

Namun jika hal-hal positif lebih dominan dan manfaat secara syar�i didapatkan, maka tidak ada larangan memperingati maulid Nabi saw. dengan tetap mengantisipasi hal-hal negatif sesuai kemampuan.� Allahu �alam

Sumber: http://www.dakwatuna.com/2008/03/442/maulid-nabi-tidak-bolehkah/#ixzz1mczicO48