Subhanallah, Inilah Mukjizat Alquran tentang Kemenangan Bizantium

REPUBLIKA.CO.ID, Pada abad ke-7 M, Kekaisaran Bizantium Kristen mengalami kekalahan dari bangsa Persia. Akibatnya, Bizantium pun kehilangan Yerusalem. Tak ada yang percaya bahwa Bizantium akan bangkit dari kekalahannya.

Namun, pada tahun 620 Masehi, hampir tujuh tahun dari kekalahan Bizantium itu, turun wahyu kepada Nabi Muhammad SAW yang mengabarkan bahwa Bizantium akan kembali meraih kemanangan. Firman Allah itu tercantum dalam surah Ar-Ruum [30] ayat 1-4:

"Alif, Lam, Mim. Telah dikalahkan bangsa Romawi, di negeri yang terdekat dan mereka sesudah dikalahkan itu akan menang, dalam beberapa tahun (lagi). Bagi Allah-lah urusan sebelum dan sesudah (mereka menang)." (Alquran, 30:1-4)

Pada zaman itu, kaum kafir menertawakan firman Allah itu. karena bagi mereka, sangat mustahil Bizantium dalam waktu dekat akan bangkit menang. Betapa tidak. Bizantium waktu itu telah menderita kekalahan sedemikian hebat hingga nampaknya mustahil baginya untuk mempertahankan keberadaannya sekalipun, apalagi merebut kemenangan kembali.

Tidak hanya bangsa Persia, tapi juga bangsa Avar, Slavia, dan Lombard menjadi ancaman serius bagi Kekaisaran Bizantium. Bangsa Avar telah datang hingga mencapai dinding batas Konstantinopel.

Kaisar Bizantium, Heraklius, telah memerintahkan agar emas dan perak yang ada di dalam gereja dilebur dan dijadikan uang untuk membiayai pasukan perang. Banyak gubernur memberontak melawan Kaisar Heraklius dan dan Kekaisaran tersebut berada pada titik keruntuhan. Mesopotamia, Cilicia, Syria, Palestina, Mesir dan Armenia, yang semula dikuasai oleh Bizantium, diserbu oleh bangsa Persia. (Warren Treadgold, A History of the Byzantine State and Society, Stanford University Press, 1997, s. 287-299.)

Pendek kata, setiap orang menyangka Kekaisaran Bizantium akan runtuh. Tetapi tepat di saat seperti itu, ayat pertama Surat Ar Ruum diturunkan dan mengumumkan bahwa Bizantium akan mendapatkan kemenangan dalam beberapa+tahun lagi. Kemenangan ini tampak sedemikian mustahil sehingga kaum musyrikin Arab menjadikan ayat ini sebagai bahan cemoohan. Mereka berkeyakinan bahwa kemenangan yang diberitakan Alquran takkan pernah menjadi kenyataan.

Firman Allah SWT itu akhirnya menjadi kenyataan. Sekitar tujuh tahun setelah diturunkannya ayat pertama Surat Ar Ruum tersebut, pada Desember 627 Masehi, perang penentu antara Kekaisaran Bizantium dan Persia terjadi di Nineveh. Dan kali ini, pasukan Bizantium secara mengejutkan mengalahkan pasukan Persia.

Beberapa bulan kemudian, bangsa Persia harus membuat perjanjian dengan Bizantium, yang mewajibkan mereka untuk mengembalikan wilayah yang mereka ambil dari Bizantium. (Warren Treadgold, A History of the Byzantine State and Society, Stanford University Press, 1997, s. 287-299.)

Akhirnya, "kemenangan bangsa Romawi" yang diumumkan oleh Allah dalam Alquran, secara ajaib menjadi kenyataan. Keajaiban lain yang diungkapkan dalam ayat ini adalah pengumuman tentang fakta geografis yang tak dapat ditemukan oleh seorangpun di masa itu.

Dalam ayat ketiga Surat Ar-Ruum, diberitakan bahwa Romawi telah dikalahkan di daerah paling rendah di bumi ini. Ungkapan "Adnal Ardli" dalam bahasa Arab, diartikan sebagai "tempat yang dekat" dalam banyak terjemahan.

Namun ini bukanlah makna harfiah dari kalimat tersebut, tetapi lebih berupa penafsiran atasnya. Kata "Adna" dalam bahasa Arab diambil dari kata "Dani", yang berarti "rendah" dan "Ardl" yang berarti "bumi". Karena itu, ungkapan "Adnal Ardli" berarti "tempat paling rendah di bumi".

Yang paling menarik, tahap-tahap penting dalam peperangan antara Kekaisaran Bizantium dan Persia, ketika Bizantium dikalahkan dan kehilangan Jerusalem, benar-benar terjadi di titik paling rendah di bumi.

Wilayah yang dimaksudkan ini adalah cekungan Laut Mati, yang terletak di titik pertemuan wilayah yang dimiliki oleh Syria, Palestina, dan Jordania. "Laut Mati", terletak 395 meter di bawah permukaan laut, adalah daerah paling rendah di bumi.

Ini berarti bahwa Bizantium dikalahkan di bagian paling rendah di bumi, persis seperti dikemukakan dalam ayat ini.
Redaktur: Heri Ruslan
Sumber: harun yahya/keajaiban alquran

http://www.republika.co.id/berita/dunia-islam/khazanah/12/04/17/m2m57b-subhanallah-inilah-mukjizat-alquran-tentang-kemenangan-bizantium

Bolehkah Penyembelihan Hewan Secara Mekanis ?

REPUBLIKA.CO.ID, Oleh: Yusuf Assidiq

Setiap tahun konsumsi daging di Tanah Air terus meningkat. Berdasarkan data Badan Penelitian dan Pengembangan Pertanian, pada 2005 konsumsi daging per kapita mencapai 4,93 kilogram. Setahun kemudian, meningkat 11,5 persen menjadi 5,34 kilogram.

Dengan perkiraan laju pertumbuhan ekonomi sekitar 6,3 persen dan penduduk 1,4 persen per tahun, dalam lima tahun ke depan diperkirakan akan terjadi kenaikan tingkat konsumsi daging sebesar 5,8 persen. Guna memenuhi kebutuhan daging, Indonesia masih harus mengimpornya dari berbagai negara.

Industri peternakan kini menjelma sebagai salah satu industri utama. Demi efisiensi, sejumlah perusahaan peternakan telah menerapkan teknologi mutakhir, termasuk pada tahapan pemotongan dan penyembelihan hewan. Salah satunya adalah menyembelih hewan secara mekanis.

Bagaimana ajaran Islam memandang proses penyembelihan hewan secara mekanis? Ajaran Islam mengatur penyembelihan hewan harus memenuhi unsur syar'i. Yakni, hewan yang akan dikonsumsi dagingnya harus disembelih dengan cara memutus saluran pencernaan, pernafasan, dan pembuluh darah nadi.

Ulama al-Azhar terkemuka, Sayyid Sabiq, menegaskan, ketentuan itu merupakan syarat mutlak yang harus dipenuhi daging impor dari negeri non-Muslim. Menurut Sayyid Sabiq, jika syarat ini tidak dipenuhi, maka daging tersebut haram dimakan.

Sejatinya, Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah lama menetapkan fatwa penyembelihan hewan secara mekanis. Komisi Fatwa MUI pada 24 Syawal 1396 H / 18 Oktober 1976 melalui sebuah sidang memutuskan fatwa yang membolehkan penyembelihan hewan secara mekanis.

''Menetapkan / memfatwakan bahwa penyembelihan hewan secara mekanis pemingsanan merupakan modernisasi berbuat ihsan kepada hewan yang disembelih sesuai dengan ajaran Nabi dan memenuhi persyaratan ketentuan syar'i dan hukumnya sah dan halal, dan oleh karenanya, diharapkan supaya kaum Muslimin tidak meragukannya,'' ungkap KH M Syukri Ghazali, ketua Komisi Fatwa MUI, ketika itu.

Kalangan ulama memandang penggunaan mesin untuk pemingsanan dimaksudkan mempermudah roboh dan jatuhnya hewan yang akan disembelih di tempat pemotongan. Selain itu, menurut Kiai Syukri, teknik itu juga diterapkan untuk meringankan rasa sakit hewan.

''Penyembelihannya dilakukan dengan pisau yang tajam memutuskan hulqum (tempat berjalan nafas), mari' (tempat berjalan makanan), dan wadajaain (dua urat nadi) hewan yang disembelih oleh juru sembelih Islam, dengan terlebih dahulu membaca Basmalah,'' papar Kiai Syukri dalam fatwa tersebut.

MUI menegaskan, hewan yang roboh dipingsankan di tempat penyembelihan apabila tidak disembelih akan bangun sendiri lagi segar seperti semula keadaannya. Selain itu, penyembelihan dengan sistem itu tidak mengurangi keluarnya darah mengalir, bahkan akan lebih banyak dan lebih lancar sehingga dagingnya lebih bersih.

Komisi Fatwa MUI berpendapat, penyembelihan hewan secara mekanis pemingsanan merupakan bentuk modernisasi berbuat ihsan kepada hewan yang disembelih sesuai dengan ajaran Nabi SAW dan memenuhi ketentuan syar'i.

Sabda Rasulullah SAW, ''Bahwasanya Allah SWT menetapkan ihsan (berbuat baik) atas tiap-tiap tindakan. Apabila kamu ditugaskan membunuh maka dengan cara baiklah kamu membunuh dan apabila engkau hendak menyembelih maka sembelihlah dengan cara baik. Dan hendaklah mempertajam salah seorang kaum akan pisaunya dan memberikan kesenangan yang disembelihnya (yaitu tidak disiksa dalam penyembelihannya).''

Jadi, teknik penyembelihan tadi hukumnya sah dan halal. ''Maka itu, kami mengharapkan agar kaum Muslim tidak meragukannya,'' tegas Kiai Syukri. Pandangan serupa diungkapkan cendekiawan Syekh Yusuf al-Qardhawi. Ulama terkemuka asal Mesir itu membolehkan umat mengonsumsi daging impor, asalkan mengetahui lebih dulu cara penyembelihannya dan harus disebut nama Allah ketika melakukannya.

Syekh al-Qaradhawi, melarangan memakan sembelihan sembarang penyembelih, karena penyembelih disyaratkan harus Muslim atau orang yang beriman kepada kitab samawi, disebabkan menyembelih hewan berarti melenyapkan ruh ciptaan Allah SWT.

Maka itulah, Allah hanya mengizinkan orang beriman kepada-Nya yang boleh menyembelih hewan. Ini mengingat saat hendak menyembelih, seorang Muslim mengucapkan bismillahi rahmanirahim. Sehingga, bagaimana mungkin orang yang tidak mengakui kekuasaan Allah dibolehkan melakukan penyembelihan ini?

Syarat Memotong Hewan Secara Mekanis

1. Sebelum hewan disembelih lebih dahulu dipingsankan dengan listrik.

2. Setelah dipingsankan hewan yang akan dipotong tetap dalam keadaan hidup (bernyawa), dengan kata lain apabila hewan yang telah dipingsankan tidak jadi dipotong, hewan tersebut akan hidup kembali.

3. Setelah dipingsankan baru hewan tersebut dipotong dengan mempergunakan sebilah pisau yang tajam hingga seluruh urat nadi yang terletak di bagian leher putus terpotong. Pemotongan hewan dilaksanakan oleh seorang Muslim (petugas pemotong hewan) dengan terlebih dahulu membacakan "Bismillahirrahmannirrahim'.

4. Setelah hewan dipotong dan darahnya telah berhenti mengalir kemudian dikuliti dan dikeluarkan isi perutnya dan selanjutnya dagingnya dipotong-potong.

5. Dengan cara pemingsanan penderitaan dari hewan yang akan dipotong jauh berkurang dibandingkan cara pembantaian yang berlaku saat ini.

http://www.republika.co.id/berita/dunia-islam/fatwa/12/04/15/m2hu1p-penyembelihan-hewan-secara-mekanis-bolehkah

Bacaan Hauqalah

Yang dimaksud bacaan hauqalah adalah bacaan



????? ??? ??? ??? ????? ????? ??????



Laa haula walaa quwwatra illa billaahil �aliyyil azhiim
Artinya : �Tidak ada daya upaya dan kekuatan kecualli atas pertolongan Allah Yang Maha Luhur dan Maha Agung�

Makna dari kalimat tersebut adalah tidak ada daya dalam menjauhi maksiat kepada Allah dan tidak ada kekuatan dalam menjalankan ibadah kepada

Mengenai Hamdallah

Pengertian hamdallah atau puji, bisa dilihat dari 2 sudut pandang yaitu dari segi lughowi dan dari segi istilah. Arti hamdallah menurut lughowi adalah ungkapan rasa terima kasih atau syukur melalui ucapan atas karunia yang diberikan disertai dengan rasa hormat, baik nikmat ataupun kategori selain nikmat. Sedangkan menurut istilah, puji adalah pekerjaan yang memperlihatkan rasa agungnya Yang

Perbandingan Hukum Kaum Sunni Dengan Syi'ah

Berikut ini beberapa pokok perbedaan hukum dan i'tikad antara golongan Sunnah waljama'ah dengan kaum Syi'ah.



Kaum sunniKaum Syi'ah
Khalifah pertama Abu Bakar, Utsman, Ali dan UmarHAnya mengakui kehalifahan Ali
Khalifah boleh diangkat dengan musyawarah ahlul baetImam harus ditunjuk oleh Nabi Muhammad dengan wasiat
Khalifah orang biasa, tidak ma'sum, tidak menerima wahyuKhalifah masih menerma

Bela FPI, MUI Minta Para Pengkritik Koreksi Diri

REPUBLIKA.CO.ID, PEKANBARU - Jika hampir semua elemen masyarakat mendukung pembubaran Front Pembela Islam (FPI), posisi berbeda diambil Majelis Ulama Indonesia (MUI). Semua kritikan dan tudingan yang dialamatkan ke FPI, justru ditanggapi MUI Pekanbaru dengan meminta semua pihak untuk koreksi diri.

Karena, selama ini FPI dinilai terkesan 'tegas' dalam ikut menegakan berbagai peraturan yang dibuat negara termasuk di daerah. "Jangan lalu semuanya menyalahkan FPI, harusnya koreksi diri dan tindak tegas dan memberantas aparat negara yang tidak menjalankan tugas dengan benar," ucap Ketua MUI Pekanbaru, Elyas Husti di Pekanbaru, Jumat (24/2), terkait desakan pihak tertentu untuk membubarkan FPI.

Dikatakan, semuanya orang tahu kalau selama ini FPI ikut bertindak terhadap pihak-pihak yang suka melanggar hukum dan bertentangan dengan peraturan yang harusnya dapat menciptakan ketertiban, ketenangan dan kehidupan yang terbimbing.

MUI Pekanbaru tidak setuju terhadap desakan sejumlah kalangan terhadap pembubaran FPI yang selalu dicitrakan brutal dan anarkis. "Justru yang melakukan tindakan anarkis itu pihak-pihak yang ingin menghancurkan FPI. Setahu saya FPI melakukan tindakan sesuai dengan koridor dan ketentuan hukum yang berlaku," tegas Elyas Husti.

Elyas menambahkan selama ini FPI berperan besar dalam menciptakan amanat Pancasila dan menjalankan peratuaran daerah yang berlaku, namun yang menjadi masalah itu menurutnya ada oknum di dalam ormas tersebut yang perlu pembinaan.

"Kita tidak bisa pungkiri kalau selama ini FPI ikut mambantu pihak berwajib untuk menjalankan peratuaran. Termasuk penertiban panti pijat yang ilegal sampai kepada tempat hiburan malam yang menyediakan penari bugil di Pekanbaru," tegasnya.

Jadi ormas FPI ini masih sangat dibutuhkan dalam menjaga keseimbangan hukum di tanah air agar tidak lenceng. Tidak hanya itu, lanjut Elyas, FPI juga ambil bagian dalam mengawal kasus-kasus korupsi besar ditanah air, dan proses penegakan hukum bagi kalangan masyarakat bawah.

"Hal yang perlu diberantas itu oknum yang ada didalamnya bukan organisasinya, oleh sebab itu pemerintah seharusnya bisa mengawal dan mengontrol keberadaan ormas-ormas tersebut, karena dengan adanya ormas, pemerintah akan merasa terbantu dalam menjalankan roda pemerintahan," ujar Elyas Husti.

Elyas juga meminta kepada FPI untuk bisa membenahi diri dengan melakukan pengawasan terhadap oknum yang mangatasnamakan FPI kemudian melakukan tindakan anarkis yang berbuntut terhadap citra organisasi atas nama agama ini. "FPI harus bisa melakukan pengawasan untuk menjaga nama baiknya," demikian Elyas Husti.
Redaktur: Djibril Muhammad
Sumber: Antara

http://www.republika.co.id/berita/nasional/umum/12/02/24/lzw5i5-bela-fpi-mui-minta-para-pengkritik-koreksi-diri

Mazhab Sunni

Mazhab Sunni adalah istilah lain dari mazhab ahli sunnah wal jama'ah. Kata ahli sunnah wal jama'ah ini terdapat dalam hadits yang diriwayatkan oleh Imam Thabrani tentang terpecahnya umat Islam menjadi 73 golongan. Semuanya sesat kecuali golongan ahli sunnah wal jama'ah. Golongan ahli sunnah wal jama'ah adalah mereka yang mengikuti sunah Rasul dan para sahabatnya termasuk para tabi'in dalam

Sikap Umat Islam Terhadap Madzhab

Terhadap adanya madzhab, umat Islam terbagi 2 golongan besar, yakni :1. Mereka yang menyatakan anti madzhab2. Mereka yang merasa wajib bermadzhab Untuk golongan pertama, telah dirintis oleh tokoh-tokoh anti madzhab sekelas Ibn Taimiyah, Ibn Hazm dan Ibn Qoyyim. Kemudian semakin populer setelah dikomandoi oleh Muhammad bin �Abdul Wahab (Saudi), Muhammad Abduh & Rasyid Ridho (Mesir) serta Sayyid

Sipa Dibalik Aksi Tuntut Bubarkan FPI ?

Sebelum terjadinya aksi yang menuntut pembubaran FPI pasca insiden di Bandara Cilik Riwut, Palangkaraya-Kalimantan Tengah yang melakukan pengepungan terhadap empat delegasi oleh massa adat Dayak, tak ada secuil pemberitaan yang meliput aksi anarkis yang selama ini getol di beritakan oleh media nasional.

Lalu tiba-tiba FPI kembali menjadi sorotan media nasional dan seperti hendak menelan kembali kegaduhan media sebelumnya terkait huru-hara yang terjadi dalam tubuh Demokrat dan SBY.

FPI jadi buah bibir dan tak sedikit cibiran atasnya. Sebuah ormas yang menonjol karena aksi amar ma�ruf dan nahyi munkarnya menarungi kekuatan yang seharusnya dimiliki oleh aparat kepolisian republik ini.

Tetapi bila melihat massa yang menamakan diri Koalisi Rakyat Indonesia Tanpa FPI yang berslogan �Kami menolak kekerasannya bukan nama FPI-nya,� kata sutradara Hanung Bramantyo yang juga ikut aksi, juga tampak pula Ulil Absar Abdalla, Guntur Romli, Nong Darul Mahmada dari Jaringan Islam Liberal. Lalu, ada Anis Hidayah dari Migrant Care, Nia Dinata, Jajang C Noer dan beberapa komunitas seni, maka mahfumlah bahwa ini adalah sebuah aksi yang hendak membungkam kebebasan berekspresi atas nama demokrasi, humanisme dan pluralisme yang diusung oleh barisan penentang FPI tersebut.

Tak aneh jika aksi menuntut pembubaran FPI tersebut menjadi headline dan perbincangan yang ramai hingga berhari-hari ditelevisi nasional dan media cetak dan online.

Aksi yang menuntut pembubaran FPI dari dulu hingga sekarang bukanlah aksi yang diamini oleh berbagai elemen kemasyarakatan yang ada, melainkan hanya dari kelompok yang itu-itu saja. Yang menggunakan tangan-tangan LSM dan juga menunggangi partai politik, karena dalam barisan tersebut ada orang-orang yang menduduki jabatan di partai politik dilingkaran kekuasaan untuk memuluskan penetrasi ideologi pluralisme yang mereka usung.

Tak ada satupun ormas islam yang mendukung aksi pembubaran FPI, baik itu organisasi seperti NU dan Muhammadiyah. Meskipun ada hal-hal yang dikritisi terhadap cara bertindak yang dilakukan FPI selama ini, tetapi tak ada satu pernyataan pun yang keluar untuk mendukung aksi pembubaran FPI. Semua dilakukan oleh orang-orang yang punya kepentingan terhadap langgengnya hal-hal yang berbau kebebasan tanpa batasan. Lemahnya aparat kepolisian dalam menanganni persoalan pemberantasan penyakit masyarakat jelas dipengaruhi oleh sikap institusi tersebut yang banyak dihuni oknum-oknum yang juga menjadi backing bahkan pemilik tempat-tempat maksiat yang ada. Sehingga celah lemah ini diambil sebagian oleh aksi-aksi dari ormas FPI untuk menunjukkan bahwa masih ada kepedulian dari mereka untuk memerangi kerusakan yang begitu merata hampir diseluruh Indonesia.

Beribu-ribu �wajah� dan �tangan� yang digunakan untuk membubarkan FPI, tetapi hanya satu nafas yang mereka miliki yaitu nafas jaringan islam liberal, tidak lain dan tidak bukan.

http://padiemas.blogdetik.com/2012/02/17/siapa-dibalik-aksi-pembubaran-fpi/

Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW

Jutaan umat Islam di seluruh belahan dunia memperingati tanggal 12 Rabi�ul Awwal setiap tahun, memperingati hari kelahiran Rasulullah saw. Kaum muslimin saling memberi ucapan selamat, hadiah dan aneka hidangan yang dipersiapkan untuk peringatan tersebut, bahkan penjual aneka makanan mendapatkan pesanan yang beragam dan melimpah, sesuai kebiasaan dan tradisi khas tempat masing-masing.

Waktu berjalan, peringatan maulid Nabi saw. berkembang secara resmi di kalangan pejabat, raja dan pemimpin umat Islam dengan saling memberi ucapan selamat, do�a-do�a keberkahan, bagi-bagi hadiah untuk penghafal Al Qur�an, orasi dan pidato politik.

Pertanyaannya adalah, Kapan peringatan maulid Nabi saw. bermula ?
Apakah peringatan maulid Nabi saw. di benarkan dalam Islam ?
Apa hukumnya secara syariah memperingati maulid Nabi saw. ini?

Pertanyaan-pertanyaan yang terus terulang saat ada peringatan maulid Nabi saw. setiap tahunnya. Bersamaan dengan itu, masih ada perdebatan seputar hukum memperingati maulid, meskipun Rasulullah saw. sendiri tidak pernah memperingati hari kelahirannya, begitu juga dengan para sahabat dan tabi�in yang merupakan generasi pilihan.

Tradisi Fathimiyyah

Sumber-sumber sejarah menceritakan bahwa, di Mesir ada sekelompok pendukung Fathimah putri Nabi, mereka disebut Fathimiyyin, mereka lah pertama kali yang mengadakan peringatan hari kelahiran Nabi Muhammad saw. Mereka mengadakan peringatan secara besar-besaran, mereka membagi-bagikan aneka makanan. Di samping memperingati kelahiran Nabi, mereka juga memperingati hari-hari kelahiran keluarga �ahlul bait� Nabi saw.

Inilah kenyataan sejarah yang menjadikan sebagian ulama fiqh menolak peringatan Nabi saw., dan memasukkan katagori bid�ah dalam urusan agama yang tidak ada dasar hukumnya. Rasulullah saw. tidak pernah memperingati hari kelahirannya sepanjang hidupnya, begitu juga para sahabat dan tabi�in.

??? ?????? ??? ???? ???? ????: �?? ???? ?? ????? ??? ?? ??? ??? ??? ??�

�Barangsiapa yang membuat hal baru dalam urusan agama kami yang tidak ada dasar hukumnya, maka ia tertolak.� Artinya tidak termasuk dari ajaran Islam.

Para penentang perayaan maulid juga bersandar para praktek perayaan maulid ketika masa Fathimiyyin yang lebih cenderung berlebihan dalam menyebarkan ajaran syi�ah. Tujuan dari peringatan ini, sebagaimana yang dilihat oleh ahli fiqh sekaligus da�i, Abdul Karim Al Hamdan, adalah penyebaran aqidah syi�ah dengan kedok cinta keluarga Nabi dan disertai dengan praktek-praktek yang tidak diperbolehkan hukum, seperti berlebihan di dalam menghormati pemimpin dengan cara-cara sufiestik yang sudah menjerus pada kultus individu, berdo�a kepada selain Allah, bernadzar kepada selain Allah swt. Inilah bentuk-bentuk peringatan maulid Nabi semenjak kelompok Fathimiyyin sampai sekarang, baik di Mesir atau di belahan dunia lainnya.

Mengapa Kita Tidak Memperingati?

Dalam sudut pandang yang berbeda, Dr. Muhammad �Alawi Al Maliki Al Husaini, seorang ahli fiqh, memandang bolehnya memperingati maulid Nabi saw. dengan diisi kegiatan yang bertujuan mendengarkan sejarah perjalanan hidup Nabi saw. dan memperdengarkan pujian-pujian terhadapnya. Ada kegiatan memberi makan, menyenangkan dan memberi kegembiraan terhadap umat Islam. Meskipun ia menekankan tidak adanya pengkhususan peringatan pada malam hari tertentu, karena itu termasuk katagori bid�ah yang tidak ada dasarnya dalam agama.

Riwayat dari Rasulullah saw, bahwa beliau mengagungkan hari kelahirannya, beliau bersyukur kepada Allah pada hari itu, atas nikmat diciptakan dirinya di muka bumi dengan membawa misi rahamatan lil�alalmin, mengeluarkan manusia dari kegelapan menuju cahaya. Ketika Rasulullah saw. ditanya tentang sebab beliau berpuasa pada hari Senin dalam setiap pekan, beliau bersabda sebagaimana yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Muslim, (??? ??? ??? ????). �Itu hari, saya dilahirkan.�

Terkait bahwa para sahabat dan tabi�in tidak melaksanakan maulid, Dr Al Husaini mengatakan:

�Apa yang tidak dikerjakan oleh salafus shaleh generasi awal Islam, tidak otomatis menjadi bid�ah yang tidak boleh dikerjakan. Justru perlu dikembalikan kepada persoalan aslinya, yaitu sesuatu yang membawa mashlahat secara syar�i menjadi wajib hukumnya, sebaliknya sesuatu yang menjerumuskan kepada haram, maka hukumnya haram.�

Menurut padangan Dr. Al Husaini, jika memperingati maulid Nabi membawa mashlahat secara syar�i, maka hukumnya dianjurkan, karena di dalamnya ada kegiatan dzikir, sedekah, memuji Rasul, memberi makan fakir-miskin, dan kegiatan lainnya yang diperbolehkan karena membawa manfaat.

Tergantung Kegiatan

Sebagian ulama mengingkari peringatan maulid, karena di dalamnya bercampur dengan bid�ah dan kemungkaran yang terjadi sebelum abad Sembilan Hijriyah, dengan bersandar pada hukum asli, yaitu �Menolak kerusakan lebih di dahulukan dari pada meraih mashalahat.�

Ulama ahli Fiqh dari madzhab Maliki, Tajuddin Al Fakihani juga membolehkan. Sebagian ada yang malah menganjurkan, seperti Imam Jalaluddin As Suyuthi dan Ibnu Hajar Al Asqalani, namun mereka mengingkari praktek-praktek bid�ah. Pendapat mereka ini bersandar pada firman Allah swt, {?????? ????? ????} �Dan ingatkanlah mereka dengan hari-hari Allah.�

Sejumlah ulama Al Azhar, terutama Syaikh �Athiyyah Shaqr rahimahullah, telah berfatwa tentang dibolehkannya memperingati maulid Nabi dengan syarat.

Fatwa itu tertuang sebagai berikut:

�Rasulullah saw telah menetapkan bahwa hari di mana beliau dilahirkan memiliki keutamaan dibanding dengan hari-hari lainnya. Setiap mukmin hendaknya bersungguh-sungguh dalam meraih keagungan pahala, mengutamakan amal. Itulah alasan memperingati hari ini. Dan bersyukur kepada Allah swt atas pemberian-Nya yang sangat besar, berupa kelahiran Nabi akhir zaman yang memberi petunjuk kepada kita menuju syari�at-Nya yang membawa kelestarian. Namun dengan syarat tidak membuatkan gambar-gambarnya secara khusus. Bahkan dengan lebih mendekatkan diri kepada Allah swt atas apa yang disyariatkan, mengenalkan manusia keutamaan dan keagungan pribadi Rasul, tidak keluar dari koridor syariat dan berubah menjadi hal yang diharamkan secara hukum, seperti ikhthilat atau campur baur laki-laki dan perempuan, cenderung kepada kegiatan yang tidak ada gunanya dan hura-hura, tidak menghormati baitullah, dan termasuk yang dikatagorikan bid�ah adalah tawasul terhadap kuburan, sesuatu yang tidak sesuai dengan ajaran agama dan bertentangan dengan adab.�

Jika yang dominan adalah kegiatan-kegiatan seperti di atas, maka yang diutamakan adalah mencegah kerusakan sebagaimana kaidah ushul:

�Mencegah kerusakan lebih didahulukan dari pada meraih maslahat.�

Namun jika hal-hal positif lebih dominan dan manfaat secara syar�i didapatkan, maka tidak ada larangan memperingati maulid Nabi saw. dengan tetap mengantisipasi hal-hal negatif sesuai kemampuan.� Allahu �alam

Sumber: http://www.dakwatuna.com/2008/03/442/maulid-nabi-tidak-bolehkah/#ixzz1mczicO48

Kata MK "Anak lahir di luar nikah tanggung jawab ayah biologisnya"

Jakarta Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan anak yang lahir di luar pernikahan tetap mempunyai hubungan keperdataan dengan ayah biologisnya. Tetapi harus dibuktikan dengan saksi atau tes DNA.

"Mengabulkan sebagian," kata Ketua MK Mahfud MD dalam sidang putusan di gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Jumat (17/2/2012).

MK menyatakan pasal 43 ayat (1) UU No 1/1974 tentang Perkawinan yang berbunyi "anak yang dilahirkan di luar perkawinan hanya mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya", mulai saat ini tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. Sepanjang dimaknai menghilangkan hubungan perdata dengan laki-laki yang
dapat dibuktikan berdasarkan ilmu pengetahuan dan teknologi dan/atau alat bukti lain menurut hukum ternyata mempunyai hubungan darah sebagai ayahnya.

"Sehingga pasal tersebut harus dibaca "anak yang dilahirkan di luar perkawinan mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya serta dengan laki-laki sebagai ayahnya yang dapat dibuktikan berdasarkan ilmu pengetahuan dan teknologi dan/atau alat bukti lain menurut hukum mempunyai
hubungan darah, termasuk hubungan perdata dengan keluarga ayahnya"," tambahnya.

Permohonan uji materi ini diajukan oleh Machica Mochtar, istri siri dari mantan Mensesneg (alm) Moerdiono. Hasil perkawinan mereka menghasilkan seorang anak laki-laki, M Iqbal Ramadhan. Akibat pernikahan siri tersebut, Iqbal tidak mendapat nafkah dari Moerdiono.

http://news.detik.com/read/2012/02/17/111200/1844903/10/mk-anak-lahir-di-luar-nikah-ayah-biologis-harus-bertanggung-jawab?n991102605

Menurut MUI Valentine Hukumnya "Haram"

DUMAI - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Dumai, Riau, menegaskan perayaan Hari Valentine (Valentine�s Day) pada 14 Februari adalah haram bagi umat Islam karena peringatan hari itu lari dari norma agama dan kesusilaan.

Ketua MUI Dumai Roza�i Akbar, Kamis (10/2/2011) menjelaskan, Hari Valentine adalah sebuah hari kasih sayang bagi warga di Dunia Barat yang berada di luar agama Islam.

"Dilihat dari asal muasalnya, diketahui bahwa Valentine merupakan hari raya bagi kaum non-Islam di Roma, Italia. Untuk itu, Valentine haram bagi mereka yang beragama Islam," tegasnya.

Roza�i menyatakan peringatan Hari Valentine merupakan budaya yang tidak pantas diterapkan dalam ajaran Islam karena identik dengan kebebasan kaum remaja dalam menjalin atau mengikat suatu hubungan di luar nikah.

"Apa jadinya jika Valentine membudaya di tubuh Islam. Hal ini yang menjadi pertimbangan kenapa perayaan yang dikenal dengan hari kasih sayang ini haram bagi mereka yang beragama Islam," katanya.

MUI mengimbau kepada seluruh orang tua Muslim untuk memberikan pemahaman kepada anak-anak bahwa Hari Valentine bukanlah sesuatu hal atau hari yang harus dirayakan.

"Selain itu, mereka sebaiknya diberi pengetahuan dan pencerahan agamis agar Valentine tidak menjadi tradisi tahunan bagi kaum remaja muslim," katanya.

http://regional.kompas.com/read/2011/02/10/1405505/MUI.Perayaan.Hari.Valentine.Haram

Kurang Adil Melihat FPI hanya dari Sisi Negatifnya

MEDAN- Front Pembela Islam (FPI) meminta masyarakat untuk melihat organisasinya secara utuh dan objektif sehingga tidak hanya melihat dari sisi negatifnya saja. Ini dikatakan Sekretaris Majelis Syuro FPI wilayah Sumut Ustaz Iqbal saat ditemui okezone, Kamis (16/2/2012).

FPI sangat berperan besar terhadap bangsa dan negara ini seperti menjadi tim pertama yang melakukan evakuasi korban tsunami di Aceh pada 2004 lalu.

Walaupun wacana pembubaran terus dilakukan, tapi FPI tetap eksis dengan menjalankan program kerjanya dengan menghancurkan kemaksiatan di muka bumi ini.

"Jangan hanya kejadian yang di Kalimantan saja yang dilihat, lihat juga dong nilai positifnya FPI," jelas Iqbal.

Dia berharap pemerintah tidak berpura-pura dan membodohi rakyat dengan memberikan informasi palsu atau melaga umat Islam di Indonesia ini.
(kem)

http://news.okezone.com/read/2012/02/16/340/576941/jangan-lihat-fpi-dari-sisi-negatifnya-saja