Tata Cara Sholat Jenazah


Hukum pelaksanaanya menurut ilmu fiqih adalah fardu kifayah, artinya jika di suatu tempat (RT/RW/kampung) ada muslim yang meninggal maka wajib kepada sebagian dari warga di wilayah tersebut melakukan shalat jenazah. Jika tak ada seorang pun yang menshalatinya, maka berdosalah semua warga yang ada di wilayah tersebut.

Ada perbedaan mencolok anatara shalat jenazah dengan shalat fardu

No comments:

Post a Comment