Hukum Air Yang terkena Najis
Jika ada air diam (tidak mengalir) dan ukurannya kurang dari 2 qullah, kemudian air tersebut terkena najis, maka ada 2 pendapat mengenai hukum air tersebut. Menurut Abi Hanifah, Syafi'i dan salah satu qoul Ahmad, air tersebut mutanajis dan tidak bisa dipakai bersuci, walaupun air tersebut tidak berubah warna, rasa dan baunya. Sedangkan menurut Maliki dan salah satu qoul Ahmad lainnya, air
Air Untuk Bersuci
Shalat tidak akan sah kecuali dengan bersuci terlebih dahulu, karena hal ini telah ditetapkan dengan ijma'. Para ulama telah sepakat atas wajibnya bersuci dengan menggunakan air ketika airnya ada (tidak kemarau), memungkinkannya memakai air tersebut (tidak sakit) serta tidak begitu membutuhkan air tersebut untuk untuk kebutuhan konsumsi/pemakaian sehari-hari. Sedangkan tayamum ketika air tidak
Subscribe to:
Posts (Atom)