Air Untuk Bersuci
Shalat tidak akan sah kecuali dengan bersuci terlebih dahulu, karena hal ini telah ditetapkan dengan ijma'. Para ulama telah sepakat atas wajibnya bersuci dengan menggunakan air ketika airnya ada (tidak kemarau), memungkinkannya memakai air tersebut (tidak sakit) serta tidak begitu membutuhkan air tersebut untuk untuk kebutuhan konsumsi/pemakaian sehari-hari. Sedangkan tayamum ketika air tidak
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment