Hukum Air Yang terkena Najis

Jika ada air diam (tidak mengalir) dan ukurannya kurang dari 2 qullah, kemudian air tersebut terkena najis, maka ada 2 pendapat mengenai hukum air tersebut. Menurut Abi Hanifah, Syafi'i dan salah satu qoul Ahmad, air tersebut mutanajis dan tidak bisa dipakai bersuci, walaupun air tersebut tidak berubah warna, rasa dan baunya. Sedangkan menurut Maliki dan salah satu qoul Ahmad lainnya, air

No comments:

Post a Comment