INILAH Hukum Fiqih Menunda-nunda Mandi Wajib!!!!



Saudara Seiman, sering kali kita mendapatkan godaan untuk menunda-nunda pelaksanaan mandi wajib. Baik mandi wajib dikarenakan haid sudah bersih, ataupun mandi dikarenakan junub.


Entah karena cuaca yang sedang dingin, badan terasa tidak enak, malas, ataupun alasan lainnya. Kita merasa enggan untuk mandi menghilangkan hadats besar. Lalu apa sih hukumnya menunda-nunda mandi wajib?

Al-Imam Al-Muhaddits Muqbil ibnu Hadi Al-Wadi�i, mengatakan, �Bila darah haid telah berhenti dalam waktu tiga hari, kurang ataupun lebih, wajib bagi si wanita untuk mandi dan mengerjakan shalat bila telah masuk waktunya, serta diperkenankan bagi suaminya untuk men-datangi-nya berdasarkan firman Allah Subhanahu wa ta�ala:
�Mereka bertanya kepadamu tentang haid. Katakanlah, �Haid itu adalah kotoran�. Oleh karena itu kalian harus menjauhkan diri dari istri-istri kalian di waktu haidnya (tidak melakukan jima� pada kemaluan) dan janganlah kalian mendekati (menggauli) mereka sampai mereka suci dengan mandi. Apabila mereka telah suci dengan mandi maka campurilah mereka itu di tempat yang diperintahkan Allah kepada kalian (pada qubul). Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertaubat dan menyukai orang-orang yang menyucikan dirinya.� (Al-Baqarah: 222)
Tidak diperbolehkan si wanita menunda mandinya setelah darah haidnya berhenti (selesai masa haid).


Bila ia tidak mendapatkan air untuk mandi suci atau ia tidak mampu menggunakan air, maka diperkenankan baginya bertayammum sampai ia mendapatkan air atau mampu menggunakan air, serta wajib baginya mengerjakan shalat dengan tayammum tersebut serta diperkenankan bagi suaminya untuk men-�datangi�-nya. Wallahu a�lam.(Ijabatus Sa�il �ala Ahammil Masa�il, hal. 703)



Sahabat Ummi, sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang menyucikan diri. Jika memang sedang tidak sakit keras, yuk laksanakan mandi wajib tepat waktu, jangan sampai kita terlewat waktu shalat hanya karena enggan menghilangkan hadats besar.

sumber: redaksimuslim90blogspot.com

No comments:

Post a Comment